TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini bakal menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor nan membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari beragam negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
“Mereka kudu memandang impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar laki-laki nan berkawan disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KPPI dan KADI bakal menyelidiki info dari beragam sumber, termsuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi. Bila impor dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, kata Zulhas, tujuh komoditas itu bisa dikenakan tarif. “Bisa 10, bisa 20, bisa 200 (persen). Terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya nan menentukan,” kata Zulhas.
Iklan
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI bakal menghasilkan luaran nan berbeda. KPPI bakal merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
Kementerian Perdagangan bakal mengusulkan itu kepada Kementerian Keuangan untuk diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan.
Pilihan Editor: Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara