TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam (ANTM) buka bunyi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas. "Perusahaan memastikan upaya logam mulia Antam dan upaya Antam secara keseluruhan melangkah normal," kata Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Sebelumnya pada 19 Juli 2024, BEI telah menyurati Antam untuk meminta penjelasan atas pemberitaan di media massa soal penetapan tujuh tersangka. "Antam menghormati proses norma nan sedang melangkah dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak nan terkait, jika terdapat hal-hal nan diperlukan," tutur Syarif.
Sebagai perusahaan publik dan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan, Antam terikat dengan beragam ketentuan dan secara reguler diawasi oleh lembaga alias lembaga pemerintah nan berwenang. Syarif menyebut, perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik upaya sesuai dengan tata kelola upaya nan baik. "Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan nan berlaku."
Pada 18 Juli 2024, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas Antam selama periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan interogator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 89 orang saksi.
"Ditemukan ada bukti permulaan nan cukup terhadap tujuh orang saksi ini," kata Harli dalam konvensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
Iklan
Enam dari tujuh tersangka adalah perseorangan ialah LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT. Sementara itu, satu tersangka lain inisial DT merupakan Direktur PT JTU. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dua tersangka ialah SL dan GAR ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli. Adapun lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota lantaran aspek kesehatan.
ANNISA FEBIOLA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami