Respons Putusan MK, DPR Siap Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Nov 2024 19:26 WIB

DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun merespons putusan MK nan mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ilustrasi. MK kabulkan sebagian uji materi UU Ciptaker. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adies menjelaskan pembentukan UU baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun jika memang putusan MK atas gugatan nan diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.

"Kita kan kudu selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga jika memang kudu itu ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu kudu dilakukan berasas kajian mendalam oleh DPR.Ia juga menyebut UU Ketenagakerjaan baru itu kudu sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika kelak diputuskan dibuat DPR. 

"Jadi kudu ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, kelak kita bakal lihat," tutur dia.

Di sisi lain, Adies menjelaskan Pimpinan DPR berbareng Baleg dan komisi mengenai bakal membahas putusan MK tersebut untuk memutuskan tindak lanjut nan bakal diambil.

Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membikin Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).

"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," sambungnya.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional