Sahbirin Noor Mengundurkan Diri, Kemendagri Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 17:01 WIB

Kemendagri segera menunjuk Pjs Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri. Kemendagri segera menunjuk Pjs Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri. CNN Indonesia/Risanta

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah Sahbirin Noor alias Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri.

"Akan ditunjuk segera Pjs Gubernur lantaran Pak Wagubnya (Muhidin) maju Pilgub," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Sebab, dia sedang maju jadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhidin nan berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman bakal melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan. Raudatul Jannah alias Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ucap Bima.

Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel satu hari setelah memenangkan Praperadilan melawan KPK. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin.

Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Enam tersangka dalam kasus itu sudah ditahan, tapi Paman Birin sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Belakangan, Paman Birin mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11), pengadil PN Jaksel mengabulkan praperadilan Paman Birin dan menggugurkan status tersangka padanya.

KPK menyayangkan putusan praperadilan nan dijatuhkan oleh pengadil tunggal Afrizal Hady.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan Praperadilan tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi nan diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional