Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni: 6 Bulan Harus di Dalam Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons vonis terhadap Adam Deni Gearaka 6 bulan penjara dalam kasus tuduhan terhadap dirinya. Sahroni menyerahkan putusan itu kepada Majelis Hakim.

Dia berambisi balasan Adam Deni tak lagi berkurang dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam bulan kudu di dalam penjara, jangan ada potongan lagi. Kalau ada potongan lagi mah terlalu rendah hukumannya," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, Sahroni berpesan agar Adam Deni lebih berhati-hati di kemudian hari.

"Semoga enggak terulang lagi bicara seenaknya di ruang publik, hati-hati dan jangan merasa hebat," kata Sahroni.

Adam Deni menerima vonis pidana enam bulan penjara tersebut. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada hari ini.

"Saya terima," ujar Adam Deni usai mendengarkan amar putusan dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Adam Deni sebut enam bulan penjara tak lama

Ditemui usai persidangan, Adam Deni menganggap putusan tersebut untuk introspeksi diri. Oleh karenya, dia menerima apapun putusan hakim.

"Enam bulan itu waktu nan enggak lama," kata Adam Deni.

"Makanya saya terima apa adanya aja. Biar cepet keluar dulu, jangan di dalem mulu gitu, ha-ha-ha," kata dia.

Adam Deni mengaku senang dengan putusan Majelis Hakim nan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia juga menyebut upaya norma banding itu merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Hal itu merespons pernyataan pikir-pikir nan disampaikan Jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, pengacara Adam Deni mengaku telah memprediksi putusan pengadil bakal selama enam bulan penjara.

Namun, pengacara Adam Deni beranggapan mestinya kliennya dibebaskan. Ia sempat menyinggung aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti nan divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adam Deni Gearaka divonis dengan pidana enam bulan penjara lantaran dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RIAhmad Sahroni.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar pengadil saat membacakan amar diPN Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung hakim.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan itu.

Hal-hal nan memberatkan adalah terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban; terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya. Sedangkan hal-hal nan meringankan, ialah terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya; terdakwa dan korban sudah saling mengampuni di ruang persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, ialah pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni. Tindak pidana tersebut berasal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari bakal menjalani sidang putusan kasus akses terlarangan di PN Jakarta Utara.

Pada saat sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers nan pada pokoknya berisi tuduhan dan pencemaran nama baik.

"... makanya saya lihat di sini gimana norma bekerja, bekerja untuk negara alias bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI nan memang gimana wewenangnya di bagian norma gitu aja kita lihat kelak ya mudah-mudahan hakimnya tetap punya hati mau bekerja untuk negara," jelas jaksa membacakan surat dakwaan.

"... saya mikirnya gini loh, 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar lantaran apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, lenyap berapa puluh miliar kerabat AS untuk membungkam saya?" kata jaksa.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional