Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset di tiga letak di Jakarta dan Bogor. Total perkiraan nilai aset properti nan disita sebesar Rp 333,6 miliar.

Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkap penguasaan bentuk dilakukan terhadap beberapa aset properti eks BLBI. “Tujuan aktivitas tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan kewenangan negara dari biaya BLBI,” ujarnya dalam peryataan resmi, Jumat 28 Juni 2024.

Aset nan disita berasal dari dua obligor nan tetap belum menyelesaikan tanggungjawab utang negara. Pertama Kwan Benny Ahadi, orang nan bertanggung jawab atas Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Orient, satu dari delapan bank nan menerima support likuiditas. Satgas BLBI mencatat dia tetap mempunyai penyelesaian utang sebesar Rp 142,5 miliar, tidak termasuk biaya manajemen pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Aset Kwan Benny nan disita berupa 1 bagian tanah seluas 1.309 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya nan terletak di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 65,4 miliar.

Selanjutnya satgas menyita aset Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Bersama empat orang lain, Andri bertanggung jawab atas tanggungjawab utang kepada negara sebesar Rp 4,5 triliun. Aset tersebut berupa satu bagian tanah seluas 1.880 meter persegi berikut gedung villa diatasnya, nan berlokasi di Kelurahan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Nilai Aset atas nama Andri tersebut adalah Rp 3 miliar.

Iklan

Selain dari kedua obligor tersebut, satgas juga menyita aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang. Properti nan disita berupa satu bagian tanah seluas 3.196 meter persegi di Jakarta Barat dengan perkiraan nilai sebesar Rp 255,6 miliar. Ada pula satu bagian tanah seluas 108 meter dengan nilai perkiraan Rp 357 juta dan sebidang tanah lain seluas 320 meter persegi di Lampung dengan perkiraan nilai Rp 32 juta.

Satgas juga menyita 8 unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 meter persegi di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan nan berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU, dengan perkiraan nilai wajar sebesar Rp 9,1 miliar.

Rionald mengatakan satgas BLBI bakal terus melakukan upaya berkepanjangan untuk memastikan pengembalian kewenangan tagih negara melalui serangkaian upaya. Di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor alias debitur nan merupakan agunan maupun kekayaan kekayaan lain nan dimiliki. Untuk aset nan disita, bakal dilanjutkan proses pengurusan melalui sistem PUPN, ialah dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang alias penyelesaian lainnya.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis