Satuan Tugas Pembangunan Pondok Pesantren Dibentuk Setelah Musibah di Al Khoziny

Sedang Trending 2 hari yang lalu

PEMERINTAH bakal membetuk satuan tugas (satgas) nan menangani gedung pondok pesantren nan rentan ambruk. Pembentukan satgas dilakukan setelah kejadian ambruknya pondok putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, nan menimbulkan puluhan korban jiwa.

“Kami bakal membentuk satuan tugas pembangunan pesantren dimulai dari nan paling rawan. Dimulai dengan audit oleh pasukannya Menteri Pekerjaan Umum (PU), kita lihat info dari pemerintah daerah, info dari masyarakat apalagi kita buka hotline,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Cak Imin meminta para pengelola pondok pesantren nan merasa gedung pesantrennya rawan untuk berkonsultasi lewat hotline nan disediakan. Saluran komunikasi nan disediakan itu bakal digunakan satgas untuk mengecek langsung sekaligus menangani permasalahannya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memerintahkan pengelola pondok pesantren memperbaiki izin alias Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan nan sudah dilakukan namun belum mengantongi izin wajib dihentikan sementara.

“Ini kudu diperbarui semua pesantren, gedung sekecil apapun kudu ada PPG. Karena itu sembari membenahi itu Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan, nan krusial dipastikan semua proses pembangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu,” ujar Cak Imin.

Ambruknya pondok Pondok Pesantren Al Khoziny terjadi pada Senin sore, 29 September 2025. Saat itu, santri putra pesantren tersebut tengah melaksanakan salat ashar berjamaah di lantai dasar gedung berlantai 4 tersebut. 

Hingga Senin 6 Oktober 2025, Badan Nasional Penangan Bencana (BNPB) melaporkan korban tewas akibat kejadian tersebut mencapai 60 orang. Selain penemuan jasad, tim SAR campuran juga mengevakuasi lima potongan tubuh. 

Menteri PU Dody Hanggodo memastikan pengecekan izin gedung tiap pondok pesantren nan ada. Ia juga menyoroti tetap kurangnya gedung pesantren nan mengantongi PBG. Dia menyatakan hanya 51 dari sekitar 42.000 pondok pesantren di Indonesia nan mempunyai izin. 

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Bisakah Ambruknya Pesantren Al Khoziny Diusut Pidana?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis