Sekda Jember Tersangka Korupsi Billboard, Pjs Bupati Buka Suara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Nov 2024 20:10 WIB

Pjs Bupati Jember buka bunyi soal penetapan tersangka Sekda Hadi Sasmito dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard. Sekda Jember jadi tersangka kasus dugaan korupsi billboard. (ppid.jemberkab.go.id)

Surabaya, CNN Indonesia --

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat buka bunyi soal penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard.

"Saya tetap belum terima laporan lengkapnya ya, saya tetap minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bagian Hukum, Pak Asisten mengenai penetapan beliaunya [sebagai tersangka]," kata Imam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Imam mengatakan, jika memang Hadi resmi ditetapkan tersangka, maka pihaknya bakal segera melakukan rapat agar pembahasan rencana dan program Pemkab Jember ke depan bisa tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas jika memang anu [Hadi ditetapkan tersangka] ya, segera kita rapatkan bagaiamana ke depan. Termasuk lantaran Jember sekarang ini lagi pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025," ucapnya.

"Maka itu pasti butuh dirijen, bupati tentunya kudu ada sekda," tambahnya.

Lebih lanjut, jika Hadi resmi ditetapkan tersangka, maka anak buahnya nya itu, secara izin bakal dianggap berhalangan. Dan perihal itu telah diatur di dalam mekanisme. Ia pun bakal segera melakukan rapat agar rapat dan pembahasan tak terkendala.

"Setelah ini pasti beritanya, saya bakal melakukan langkah-langkah, agar ya jika [rapat pembahasan] pending pun tidak terlalu lama, tetap tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan mengenai apapun, tidak hanya anggaran tapi juga program nan lain," pungkasnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002.

Hadi terancam jeratan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman balasan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional