Sekjen PDIP Hasto Tersangka Usai Ekspose Perkara KPK 20 Desember

Sedang Trending 15 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 24 Des 2024 09:45 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan suap PAW mengenai Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka KPK. (CNN Indonesia/Loamy)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) personil DPR RI nan melibatkan Harun Masiku.

Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengungkapkan gelar perkara alias pembeberan mengenai anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya investigasi ialah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik nan memuat nama Hasto sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian quote Sprindik tersebut.

Harun Masiku nan merupakan eks calon personil legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

CNNIndonesia.com belum mendapat konfirmasi alias penjelasan dari PDIP mengenai penetapan tersangka Hasto oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dihubungi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bakal mengecek terlebih dulu mengenai perihal tersebut. "Saya bakal coba cek terlebih dulu infonya, jika ada pembaruan bakal disampaikan," katanya.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional