Seknas FITRA: Skor Partisipasi Publik dalam Tata Kelola Anggaran di Indonesia Masih Rendah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) memaparkan temuan International Budget Partnership (IBP) dalam Open Budget Survey (OBS). Survei nan dirilis pada Akhir Mei 2024 ini memaparkan skor partisipasi publik dalam proses penganggaran nasional tetap rendah.

OBS merupakan survei internasional mengenai tata Kelola anggaran nan dilakukan dua tahun sekali dan melibatkan 125 negara di dunia. Seknas FITRA selaku peneliti OBS untuk Indonesia memaparkan skor Indonesia dalam dimensi partisipasi publik dalam penganggaran hanya 26 dari skala 1-100. “Masuk kategori rendah, meski tetap di atas rata-rata skor dunia nan hanya di nomor 15,” demikian dipaparkan dalam publikasi Seknas Fitra, Rabu 26 Juni 2024.

Hal ini membikin Indonesia menempati urutan ke 24 dari 125 negara. Peringkat pertama diduduki Korea Selatan dengan skor 65. Di area ASEAN, Indonesia jauh tertinggal dari Filipina dengan skor 33; Malaysia, 28; dan Thailand, 28.  

Peneliti OBS dari Seknas FITRA, Widya Kartika mengatakan skor Indonesia rendah lantaran OBS menilai sistem partisipasi publik nan dimiliki di Indonesia hanya pada saat perencanaan alias tahap penganggaran. “Pada tahap eksekusi, penerapan dan pertanggungjawaban, tidak ada ruang publik nan cukup untuk masyarakat berpartisipasi,” ujar Widya dalam obrolan Ranking Indonesia di OBS, Sabtu 22 Juni 2024.

Ia mengatakan Korea Selatan meraih skor partisipasi publik tertinggi lantaran pemerintahnya memberikan saluran unik bagi penduduk sipil untuk terlibat di setiap siklus pembahasan anggaran. Meski tidak datang langsung ada platform unik online untuk menyampaikan pendapat langsung di setiap siklus perencanaan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam anggaran, Seknas FITRA merekomendasikan pemerintah membuka ruang partisipasi publik saat penyusunan dokumen-dokumen penganggaran di tingkat nasional, bukan hanya sekedar sosialisasi saat arsip anggaran sudah ditetapkan. Misalnya, menyelenggarakan konsultasi publik dalam Rancangan KEM-PPKF, Nota Keuangan, dan RAPBN.

Iklan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nan biasa di lakukan dengan DPR, pemerintah perlu melibatkan organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas (OPDis), perguruan tinggi, media, dan golongan masyarakat rentan. Masyarakat juga perlu datang dan memberi masukan melalui rapat dengar pendapat tentang Laporan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pemerintah juga didorong aktif terlibat dengan organisasi nan rentan, baik secara langsung alias melalui organisasi masyarakat sipil nan mewakili mereka.

Selain itu, Kementerian teknis perlu didorong untuk melakukan konsultasi publik tentang anggaran sektoral, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, alias sektor lainnya. Dan terakhir, Seknas Fitra merekomendasikan pemerintah memberi kesempatan umum bagi publik untuk berkontribusi pada investigasi audit nan relevan melalui mekanisme-mekanisme seperti Citizen Participatory Audits (Audit Sosial).

Pilihan editor: DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik nan Bermakna di Pembahasan Revisi UU Penyiaran

ILONA ESTHERINA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis