Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial DIN ditangkap lantaran mempromosikan situs gambling online (judol).
DIN pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. DIN tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konvensi pers pengungkapan kasus Judol di laman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10).
Perempuan berumur 24 itu tutup mulut saat diajak berinteraksi oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular di hadapan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dijelaskan argumen mempromosikan situs gambling online?" tanya Tito.
DIN hanya memberikan gestur geleng-geleng kepala. Dia enggan memberikan penjelasan mengenai kasus nan menjeratnya itu.
Sementara itu, mengutip dari detikJabar, usai konvensi pers itu, kepada wartawan DIN mengaku menyesali telah membantu promosi alias endorsement situs gambling online.
Dia mengaku tak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. DIN ditangkap lantaran mempromosikan situs Judol melalui fitur media sosial InstaStory-nya.
"Enggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorse Judol lagi)," ujar dia.
Dia mengaku menerima bayaran sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko.
"Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) lantaran ada angsuran juga," ucapnya.
Dari pemeriksaan polisi, DIN menerima endorsement tak hanya kali ini saja melainkan sudah sejak April 2024.
"Enggak tiap hari. Kadang ada nan nawarin, kadang enggak, kadang juga saya ditolak," ujar DIN.
Selain DIN, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut ialah AZ (22).
AZ ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. AZ berkedudukan menjadi pemasok iklan situs Judol sejak Februari 2024. AZ merupakan penduduk Depok, dan saat ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta.
Dia mendapat bayaran menjadi pemasok iklan situs Judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari talent alias promotor situs Judol.
"Dapet fee-nya dari talent. Enggak banyak, sehari-hari saya cuman bisa dapet Rp100 ribu alias Rp50 ribu. Karena 1 talent saya cuman pangkas Rp20 ribu alias Rp50 ribu," jelasnya.
Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 talent situs Judol. Tidak ada langkah unik AZ merayu para talent agar berasosiasi dengan upaya haramnya itu.
"Ada grup WA unik endors Judol. Nawarinnya lewat grup itu aja," ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam balasan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim)
[Gambas:Video CNN]