Setara Institute Dukung Coret FKUB sebagai Syarat Dirikan Rumah Ibadah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi Setara Institute mendukung dicoretnya patokan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan proses perizinan pendirian rumah ibadah lebih baik disederhanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), Setara Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (10/8).

Ia menjelaskan saat ini perizinan pendirian rumah ibadah menjadi halangan ialah syarat administratif support 90 orang dari jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.

"Formula 90/60 nyata-nyata menghalang terjaminnya kewenangan konstitusional untuk beragama nan oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang alias tiap-tiap penduduk," kata dia.

Kemudian, dengan rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama.

"FKUB mesti memainkan peran nan lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi bentrok nan mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah," tutur Halili.

Dalam tata kebinekaan dan heterogenitas Indonesia, Setara Institut menilai FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani beragam pelanggaran KBB, khususnya gangguan tempat ibadah di beragam daerah.

Dalam Laporan Kondisi KBB SETARA Institute, sepanjang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan nan beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu nan lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh Setara Institute (2007-2023) telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.

Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya.

Setara menilai butuh transformasi kelembagaan dan peran FKUB, antara lain melalui sejumlah rekomendasi. Pertama, pergeseran asas keanggotaan FKUB, dari asas proporsionalitas menjadi asas inklusi.

Kedua, rekrutmen personil FKUB secara lebih terbuka dan akuntabel dengan melibatkan beragam komponen masyarakat sipil nan relevan di tingkat lokal.

Ketiga, ekspansi peran tokoh kepercayaan wanita dalam FKUB dengan kebijakan afirmatif, misal minimal keanggotaan 30 persen tokoh kepercayaan perempuan, dan beberapa muatan progresif lainnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB bakal segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan patokan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

"Ada dua rekomendasi [dalam patokan lama] nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim nan banyak dan mayoritas," kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak sepakat andaikan syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab patokan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat berbareng Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil obrolan nan kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

(can/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional