Siapakah Rita Widyasari yang 91 Kendaraannya Disita KPK?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terbaru, dalam sepekan terakhir, tim interogator KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tim interogator KPK sukses menyita 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita nan merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim interogator KPK turut menyita 30 peralatan mewah berupa arloji seperti Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Namun, siapakah Rita Widyasari? Berikut sekelumit profil hingga rekam jejak kasus hukumya nan telah CNNIndonesia.com rangkumkan untuk Anda:

Anak bupati lampau jadi Bupati Kutai Kartanegara

Rita Widyasari adalah seorang wanita kelahiran Tenggarong pada 11 November 1973.

Dia adalah putri dari Bupati pertama Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani nan terjerat kasus korupsi pada 2006 silam.

Seperti ayahnya, Rita kemudian masuk ke bumi politik dan sukses menjadi bupati wanita pertama di Provinsi Kaltim setelah memenangi Pilkada Kukar pada 2010 lalu. Dua periode dia jalani sebagai Bupati Kukar.

Namun, pada periode kedua (2016-2021), seperti ayahnya, Rita juga tersandung kasus dan dijerat KPK pada 2018 silam.

Pendidikan dan penghargaan dari Jokowi

Riwayat hidup Rita sebelum menjadi Bupati Kukar pada 2010 lalu, dia merupakan jebolan S1 di Unpad, S2 di Unsoed, dan S3 di Universitas Utara Malaysia.

Dalam pekerjaan politiknya, dia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar dari partai Golkar dan Ketua Golkar Kaltim. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kalimantan Timur.

Selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita pernah menerima beberapa penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Joko Widodo pada 28 April 2015.

Rita juga dianugerahi sebagai Inspirator Pembangunan Daerah 2017 oleh Pusat Kajian Keuangan Negara dan menerima Global Leadership Award 2016 dari The Leader International dan American Leadership Development Association.

Dia juga sempat ditunjuk sebagai Bendahara Umum SEA Games XXIX tahun 2017 lampau untuk Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jejak kasus Rita Widyasari di KPK

Kasus dugaan TPPU Rita Widyasari nan ditangani KPK saat ini mulai diproses pada era kepemimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo Cs.

Rita berbareng dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian duit pada Selasa, 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang peralatan dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Dua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan duit atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi mengenai sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Khairudin nan juga merupakan personil Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Rita menerima duit suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun namalain Abun. Suap itu mengenai dengan pemberian izin letak perkebunan sawit.

(rts/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional