CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 06:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang Praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), bakal digelar hari ini, Senin (18/11).
Para pihak dalam perihal ini kuasa norma Tom Lembong dan Kejaksaan Agung diminta datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya norma ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses investigasi nan dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan. Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Sebab, proses investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai berkarakter sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong nan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan nan dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat norma pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ari, perihal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan ketentuan norma bertindak nan semestinya menjamin kewenangan setiap perseorangan untuk mendapatkan support hukum.
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti nan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat norma menilai bahwa bukti nan digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat nan ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi abnormal hukum," ucap dia.
Ia juga mempermasalahkan kalkulasi kerugian finansial negara sejumlah Rp400 miliar dalam aktivitas impor gula. Kata dia, kerugian tersebut kudu actual loss bukan potential loss.
Dalam petitumnya, Ari memohon pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
"Kami juga meminta agar pengguna kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan menyatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.