CNN Indonesia
Jumat, 29 Nov 2024 08:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) beradu perbedaan info perolehan bunyi di Pilkada Jakarta 2024 dengan rivalnya, Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel'.
Kubu RIDO menyatakan pertarungan bakal berjalan dua putaran, sedangkan Pramono-Rano mengaku telah meraup bunyi di atas 50 persen dan mendeklarasikan kemenangan di putaran pertama.
Tim pemenangan RIDO mengaku info internal mereka menyatakan pilkada bakal berjalan dua putaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil real count jenis internal RIDO dengan info masuk sebanyak 99,99 persen mencatat RIDO duduk di posisi kedua dengan perolehan 1.748.714 bunyi alias setara dengan 40,17 persen. Sementara di posisi pertama, Pramono-Rano memperoleh 2.145.494 ribu bunyi alias setara dengan 49,28 persen.
Kubu RIDO menyatakan pilkada bakal berjalan dua putaran lantaran tak ada paslon nan meraih bunyi di atas 50 persen.
Sementara di sisi lain, Pramono-Rano juga telah mendeklarasikan kemenangannya. Mereka menyatakan unggul dengan perolehan 2.183.577 bunyi alias sama dengan 50,07 persen berasas rekapitulasi internal.
"Untuk paslon 01 bunyi nan diperoleh adalah 1.718.408 bunyi sama dengan 39,40 persen," kata Ketua Timses Pramono-Rano, Lies Hartono namalain Cak Lontong dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (28/11) pagi.
Merespons itu, kubu RIDO menyebut paslon tak berkuasa mendeklarasikan kemenangan sebelum KPU mengumumkan hasil resmi pilkada.
Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu proses kalkulasi nan sekarang tengah melangkah di KPU.
"Jadi nan berkuasa menyampaikan secara resmi adalah bukan paslon, tapi KPU," kata Basri dalam konvensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Kamis (28/11).
Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya provinsi nan dapat menggelar pilkada dalam dua putaran. Hal itu bakal terjadi jika tak ada satu pun paslon nan memperoleh bunyi lebih dari 50 persen di putaran pertama.
Paslon tak bisa ditetapkan sebagai pemenang putaran pertama hanya dengan memperoleh bunyi terbanyak. Mereka kudu meraup bunyi minimal 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Hal itu merupakan akibat logis atas otonomi unik Jakarta sebagaimana nan diatur pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pilkada Jakarta bisa berjalan dua putaran.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.