Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi pengesahan Undang-undang tentang pekerja informal di Singapura pada Selasa, 10 September 2024 lalu. Menurut dia, pengesahan peraturan ini tak serta-merta kudu diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Undang-undang nan mulai bertindak tahun depan ini mengatur pengakuan dan pelindungan pekerja informal nan mencakup pengemudi taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform aplikasi daring. Dalam undang-undang ini, mereka disebut sebagai pekerja platform.

“Ya kan itu izin Singapura nan baru saja terbit, bukan berfaedah negara lain termasuk kita kudu ikut ikutan kan?” ucap Putri saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Putri mengklaim, para pekerja informal nan dikenal juga sebagai gigs worker ini telah dilindungi pula oleh pemerintah di Indonesia. Menurut dia, persoalan ini merupakan rumor biasa. Bentuk-bentuk perlindungan itu, kata dia, dapat dibaca di beragam media.

Tak hanya itu, Putri mengungkit Pasal 10–11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di pasal itu, PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian ini diteken dengan ketentuan pekerja  bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika bekerja bekerja 21 hari alias lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian menjadi tidak bertindak dan hubungan kerja antara pengusaha dengan peker berubah berasas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk kewenangan atas program agunan sosial,” bunyi pasal itu.

Iklan

Dilansir dari The Straits Time, UU pekerja platform di Singapura bakal bertindak mulai 1 Januari 2025. Beleid ini bakal menetapkan mereka sebagai kategori norma nan berbeda dengan tenaga kerja dan wiraswasta. Kelompok ini juga bakal mendapatkan kontribusi nan lebih besar dalam skema tabungan Dana Provident Pusat (CPF), nan disesuaikan dengan iuran tenaga kerja dan pemberi kerja.

Operator platform juga kudu menyediakan polis asuransi kompensasi kecelakaan kerja standar dengan tingkat cakupan nan sama dengan karyawan. Selain itu, pekerja platform, nan tidak dapat berserikat berasas undang-undang saat ini, bakal dapat membentuk badan perwakilan nan disebut asosiasi pekerja platform, dengan kekuatan norma nan serupa dengan serikat pekerja.

Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan Koh Poh Koon mengatakan Singapura adalah salah satu negara pertama di bumi nan memberikan perlindungan norma bagi pekerja platform sebagai golongan tersendiri.

Pilihan Editor: 6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis