Sitaan Polisi di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Total Rp167,8 M

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 13:07 WIB

Polisi menyita duit tunai dan aset senilai total Rp167 M di kasus dugaan 'beking' situs gambling online nan melibatkan pegawai Komdigi. Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dan menyita sejumlah peralatan bukti kasus gambling online nan melibatkan pegawai Komdigi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyita duit tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs gambling online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Dari para tersangka kami sukses menyita peralatan bukti baik duit tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konvensi pers, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti daftar peralatan bukti nan disita polisi:

Uang tunai dalam beragam mata duit senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar), rinciannya
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar)
Pecahan Dollar AS 243.000
Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
Pecahan Bath Thailand 40.600
Pecahan Riyal Qatar 55
Saldo pada rekening maupun e-commerce nan diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar)

63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
13 buah peralatan mewah senilai Rp315.000.000
13 buah arloji mewah senilai Rp3.763.000.000
390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
22 lukisan senilai Rp192.000.000
11 unit tanah dan gedung senilai Rp25.830.000.000
Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC
3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga tetap mengejar empat buron nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional