Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan pengemudi Innova bernomor polisi W 1168 CQ, AAR (22) jadi tersangka kecelakaan maut nan menewaskan dua orang, di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11) awal hari.
"[Pengemudi Innova Alief] sudah ditetapkan tersangka malam ini," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Suryadi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat malam.
Sebelumnya, AAR diduga mengendalikan mobil di bawah pengaruh minuman keras (miras) hingga melakukan sejumlah rentetan termasuk sebuah warung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam warung itu ada dua visitor nan tewas lantaran kecelakaan tersebut.
Kronologi kasus
Suryadi mengatakan, kejadian ini bermulai tersangka Alief berbareng empat temannya berangkat menggunakan Toyota Innova dari Sumenep, Madura menuju Surabaya, pukul 18.00 WIB, Kamis (31/10) malam.
Mereka kemudian tiba di sebuah kelab malam di Jalan Embong Malang, Surabaya sekitar pukul 00.00 WIB.
"Di sana, [tersangka dan teman-temannya] mengonsumsi minuman keras sebanyak dua botol," kata Suryadi.
Lalu, sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (1/11) awal hari, kendaraan Alief keluar dari kelab malam dan berbelok ke kiri menuju arah Pasar Kembang. Tapi mereka, putar kembali di bawah flyover Pasar Kembang untuk kembali ke kelab malam tersebut lantaran ada peralatan nan tertinggal.
Saat melaju di Jalan Kedungdoro dengan kecepatan tinggi di atas 60 km per jam, kendaraan Alief mendahului sepeda motor di depannya dari sisi kanan.
Sebab tak bisa mengendalikan kendaraannya, Alief kemudian menabrakkan Honda Jazz dan Pajero nan terparkir. Dia juga menabrak warung hingga sepeda motor.
"Pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak mobil Honda Jazz Putih dengan nomor polisi P-1766-WD nan sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi W-1909-XK nan juga sedang parkir, lampau menabrak warung dan sepeda motor dengan nomor polisi L-6931-TD hingga akhirnya berhenti," tutur Suryadi.
Dari rentetan tabrakan itu, dua orang visitor warung dinyatakan meninggal bumi di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah Soegiono (53) dan Sri Ariani (48), pasangan suami istri asal Kapas Madya, Kota Surabaya.
Kemudian pengemudi Honda Jazz Putih Ervinda Nur Handaswati, dan dua penumpang lainnya ialah M Rizhal Firdaus serta Shirly Margaretha, mereka mengalami luka ringan.
Sementara itu, pengemudi Mitsubishi Pajero, Bambang Hariyanto mengalami luka ringan, begitu juga dengan penumpangnya, Rania. Sementara pemilik warung Siti Sumaiyah, mengalami luka berat di bagian kepala akibat kejadian ini.
Sedangkan empat kawan tersangka, nan merupakan penumpang di mobil Innova, ialah Ar, Er, Fr, dan Ac melarikan diri.
Atas perbuatannya, AAR pun disangkakan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal 311 ayat (5) mengakibatkan orang lain meninggal bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda paling banyak Rp24 juta," kata Suryadi.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]