CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2024 14:22 WIB
Semarang, CNN Indonesia --
Polisi akhirnya menetapkan sopir truk box Rosalia Express nan menabrak mobil kru liputan TVOne di ruas jalan tol Pemalang-Batang KM 315+900 sebagai tersangka.
Sopir truk nan diketahui berjulukan Jatmiko ini diduga mengalami tidur sesaat atau micro sleep sehingga kendaraan truk nan dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TVOne, Kamis (31/10).
"Jadi dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan, dan gelar perkara, kasus kecelakaan ini dinaikkan ke investigasi dengan menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto dalam konvensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim alami micro sleep
Sementara itu, Direktur Lalu-Lintas Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan menyebut pengemudi truk awalnya sempat mengaku menghindari mobil nan ada di depannya. Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa saksi, pengemudi truk akhirnya mengaku jika dirinya kehilangan konsentrasi tidur sesaat alias micro sleep.
"Memang tadinya kerabat J ini mengaku menghindari mobil, namun setelah kita cek kan dengan beberapa saksi akhirnya mengakui jika kehilangan konsentrasi alias micro sleep," ungkap Sonny.
Polisi pun menjerat tersangka J dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman balasan 6 tahun penjara.
(dmr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.