CNN Indonesia
Minggu, 17 Nov 2024 07:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menyatakan pihaknya menetapkan pengemudi truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil beruntun nan terjadi di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
"Penyidik berasas hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (Traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka kerabat R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," kata Jules dalam konvensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia diancam 12 tahun penjara alias denda paling banyak Rp24 juta.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi truk tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dengan metode TAA serta ram check terhadap kendaraan. Polisi apalagi melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
Pengecekan tak hanya dilakukan terhadap mobil truk trailer, tapi semua mobil nan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya, mobil-mobil ini tetap layak jalan.
Rem hingga ketebalan ban pun dalam kondisi wajar dan baik-baik saja. Maka disimpulkan, kecelakaan terjadi akibat kegagalan kegunaan rem pada truk trailer lantaran langkah mengemudi.
"Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia.
(tst/end)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.