Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dan jalur domisili dalam seleksi penerimaan siswa baru (SPMB). Rencananya, SPMB mulai diterapkan pada 2025 ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul menilai banyak masyarakat nan mengira bahwa penerimaan siswa baru hanya melalui sistem zonasi. Ia pun menerangkan dalam SPMB bakal ada empat jalur penerimaan siswa, ialah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Dia memaparkan sistem domisili merupakan sistem nan selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam penerapan sehingga bisa berbeda-beda tergantung wilayah tempat tinggal murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/1), dilansir Antara.
Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan siswa baru nan dilakukan berasas prestasi akademik dan non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Mu'ti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa nan berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Terakhir, adalah jalur mutasi nan berangkaian dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para pembimbing nan mengajar di sekolah tertentu.
Mu'ti menegaskan perubahan PPDB menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama, tapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jasa pendidikan nan terbaik bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Mu'ti menegaskan perubahan sistem penerimaan siswa baru ini ini dilakukan demi memperbaiki kelemahan-kelemahan nan terdapat pada sistem sebelumnya.
Terpisah, Sekjen Kemendikdasmen Suharti membantah bahwa sistem zonasi sudah dihapus dengan adanya sistem domisili di SPMB. "Tidak seperti itu ya [zonasi dihapus]," kata Suharti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
Adapun sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Di dalam Pasal 16 patokan ini disebutkan bahwa sekolah nan diselenggarakan oleh pemerintah wilayah wajib menerima calon peserta didik nan berdomisili pada radius area terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik nan diterima.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]