Sri Mulyani Koordinasi Intensif dengan Prabowo soal Kenaikan PPN: Presiden Terpilih yang Menetapkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membahas kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN ini masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” ujar Sri Mulyani di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan sejumlah perihal nan tengah dibahas dalam APBN dengan tim presiden terpilih itu meliputi sisi penerimaan maupun shopping negara. Tak hanya PPN, kata Sri Mulyani, kebijakan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) juga tetap dikoordinasikan. Kepastian dari beragam program tersebut bakal diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.

“Untuk kebijakan nan mempunyai akibat sosial, politik dan ekonomi nan cukup luas, kelak presiden terpilih nan bakal menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani beberapa waktu lampau menjelaskan Prabowo sudah menyadari kebijakan nan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.

“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” kata Sri Mulyani pada konvensi pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Iklan

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berasas Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN nan sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen nan sudah bertindak pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Walau begitu, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Adapun pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan, ialah menjadi Rp 2.996,9 triliun. Dari nomor itu, sebesar Rp 2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak. “Nanti bakal kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi dan lain-lain,” ujar dia.

Sri Mulyani juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara Negara itu menyebut insentif ini dinikmati pada golongan kelas menengah hingga atas. “UU HPP sangat menjelaskan bahwa peralatan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN."

Pilihan Editor: Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis