Jakarta, CNN Indonesia --
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta lantaran kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," kata Kuasa norma Tiko, Irfan Aghasar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Irfan mengatakan gelar perkara itu dilakukan lantaran Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan nan dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kan pengguna kami sebagai direksi, jika memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan publik, betul enggak info ini, sah enggak info ini, jangan sampai data-data siluman nan muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," ujarnya.
Irfan beranggapan mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku dewan PT Arjuna Advaya Sanjana.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri instansi akuntan publik nan mengaudit info perusahaan tersebut.
"Jadi jika ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana instansi akuntan publik. Kami lagi menelusuri instansi akuntan publik ini, dari mana info nan didapat, sumbernya jelas alias tidak, apakah Anda pernah mengonfirmasi pengguna kita," ucapnya.
Irfan menyebut mantan istri Tiko, AW selaku komisaris PT Arjuna Advaya Sanjana tidak berkuasa membikin laporan keuangan.
Menurutnya, perihal itu merupakan ranah Tiko selaku dewan nan dipertanggungjawabkan melalui rapat umum pemegang saham.
"Kami juga bakal menuntut mana proses nan selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan dewan itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan nan belum tuntas antara mantan suami dan mantan istri lantaran bikin perusahaan berbareng kemudian dibawa seolah olah ini penggelapan dan penipuan," jelas Irfan.
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan ini bermulai saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana nan bergerak di bagian makanan dan minuman berbareng Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor biaya sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 nan dimasukkan ke dalam simpanan berjangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (4/6).
"Dan selanjutnya simpanan tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut melangkah hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor nan sudah berpisah dengan Tiko menemukan arsip laporan finansial tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan info laporan finansial restoran nan dia miliki rupanya terdapat selisih sejumlah Rp140 juta," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya interogator bakal kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.
(lna/isn)
[Gambas:Video CNN]