Yogyakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar kepala wilayah kabupaten/kota di wilayahnya melarang penjualan minuman keras (miras) secara online alias daring dan menggunakan sistem jasa antar alias delivery service.
Arahan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol nan terbit serta diteken oleh Sultan, Rabu (30/10).
Pada poin kedua Ingub, para kepala wilayah diminta memastikan bahwa aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu meliputi kudu sudah berizin dan beraksi sesuai dengan perizinan nan dimiliki; tidak dilakukan di tempat-tempat nan dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berumur kurang dari 21 tahun.
"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem jasa antar (delivery service)," demikian bunyi poin kedua huruf e.
Sementara, bunyi poin lainnya meliputi arahan bagi kepala wilayah untuk menginventarisasi penjual miras di wilayah masing-masing.
"Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku upaya lain nan melakukan aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol," bunyi poin pertama Ingub itu.
Selain itu, Ingub menginstruksikan agar kepala wilayah membentuk serta memaksimalkan tim maupun jejeran Forkopimda pengawasan minuman beralkohol.
Poin lainnya, meminta agar kepala wilayah melibatkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan komponen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan miras.
Sultan juga meminta kepala wilayah agar melakukan penertiban dan penegakan norma terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
"Melakukan kajian dan pertimbangan produk norma wilayah nan mengenai dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk norma wilayah nan diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," tulis poin ketujuh.
Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta itu meminta kepada setiap kepala wilayah di DIY agar melaporkan penyelenggaraan Ingub ini kepadanya selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak petunjuk ini mulai berlaku.
Sebelumnya, Sultan telah memerintahkan para kepala wilayah di kabupaten/kota untuk menyusun patokan guna mengendalikan peredaran minuman keras alias miras.
Salah satu nan diatur lewat rancangan peraturan nanti, menurut Sultan adalah penjualan miras secara daring sehingga peredaran minuman beralkohol hingga ke pelosok-pelosok kelurahan bisa dikendalikan.
Isu Miras di Yogyakarta ini makin jadi sorotan setelah kejadian kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua orang santri oleh sekumpulan laki-laki di area Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam.
Polisi telah menangkap tujuh orang nan terlibat dalam kejadian itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri kuat dugaan merupakan korban salah sasaran.
Buntut dari peristiwa ini, ribuan santri dari beragam pondok pesantren (ponpes) menggeruduk Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10) pagi. Mereka mendesak kasus tersebut segera diusut tuntas, di samping menolak peredaran miras.
(kum/gil)
[Gambas:Video CNN]