Jakarta, CNN Indonesia --
Dukungan terhadap kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming nan diputus bersalah atas dugaan suap mengenai izin upaya pertambangan kembali datang. Kali ini, dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor S.H., M.Kn dan tim Hukum UGM.
Mereka berpendapat, bukti-bukti nan diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi. Pendapat ini juga sejalan dengan pernyataan sejumlah pembimbing besar norma dan akademisi norma dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia.
Dr Hendry menyampaikan kritis secara unik terhadap penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, tindakan Mardani Maming tetap berada dalam koridor kewenangan sebagai kepala daerah, dan tidak melanggar prosedur nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini mengkhawatirkan lantaran mengaburkan pemisah antara tindakan nan berkarakter administratif dengan tindak pidana korupsi," kata Dr Hendry.
Dr Hendry mengatakan, selama ini terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara jeli unsur-unsur pidananya.
Sementara, master norma Karina Dwi Nugrahati Putri dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip norma dalam kasus Mardani Maming, seperti asas prasangka tak bersalah.
"Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa kudu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," kata Karina.
Menurut para ahli, kondisi saat ini merupakan akibat negatif atas upaya pemberantasan korupsi nan tidak didukung oleh sistem pengawasan nan memadai.
"Kebijakan politik nan terlalu konsentrasi pada penindakan tanpa memperhatikan aspek norma dan keadilan dapat berujung pada kesalahan penuntutan," lanjut Karina.
Catatan serupa juga dimiliki oleh Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) nan sepakat untuk kebebasan Mardani H Maming. Desakan itu antara lain datang dari pernyataan sikap Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus Mardani H Maming di Universitas Padajaran, Bandung pada Jumat (18/10/2024).
Para akademisi nan mempresentasikan catatan itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.
Senada, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) turut mendesak kebebasan Mardani Maming, menyusul eksaminasi putusan pengadil dan temuan atas kekhilafan dan kesalahan pengadil saat memberikan vonis, seperti nan disampaikan Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali dalam rilis pada Selasa (22/10).
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]