Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini para pekerja berdikari seperti wirausaha, freelance, dan pekerja paruh waktu juga dapat menerima perlindungan sosial-ekonomi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Cara dan syarat pendaftarannya pun sangat mudah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Para pekerja mandiri ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) alias orang-orang nan bekerja tanpa mempunyai ikatan kerja seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Selain itu, pekerja sektor informal misalnya petani, pengemudi angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga masuk dalam kategori ini. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK nan kudu dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan dengan nominal ialah paling sedikit Rp 10.000-207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000-414.00.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat mudah, ialah dengan mempersiapkan arsip pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email. 

Untuk langkah pendaftarannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa opsi pendaftaran untuk mempermudah para pekerja, sebagai berikut:

Melalui Website

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lampau pilih Bukan Penerima Upah (BPU), 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR, 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran, 
  • Isi info perseorangan (Pekerja BPU), 
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. 

Iklan

Melalui Kantor Cabang

  • Mengisi blangko dan melengkapi arsip pendaftaran kepesertaan 1A, 
  • Mengambil nomor antrian untuk jasa pendaftaran, 
  • Dipanggil oleh petugas, 
  • Menerima info jumlah iuran nan kudu dibayarkan, 
  • Menerima tanda terima arsip pendaftaran dan kode bayar iuran, 
  • Melakukan pembayaran iuran, 
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
    Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey. 

Melalui Agen

  • Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), 
  • Mempersiapkan dokumen, 
  • Mendatangi pemasok PERISAI terdekat, 
  • Agen perisai bakal membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan manajemen kepesertaan ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan, 
  • Membayar iuran sesuai kalkulasi dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, 
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran. 

Selain tiga kanal pendaftaran di atas, para pekerja mandiri juga tetap bisa mendaftar melalui mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan nan lain, ialah BRI Link, BNI46, Pos, Pospay, Grab, GOJEK, Shopee, I.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP MITRA. 

BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis