Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah penduduk nan berstatus sebagai perseorangan hingga organisasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 imbas tidak ada kolom kosong meski hanya ada satu paslon nan berkontestasi.
Gugatan mereka atas hasil Pilkada Banjar Baru 2024 itu beberapa diantaranya terdaftar dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hingga 05/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Mereka mengusulkan gugatan dengan dalil nan tidak jauh berbeda ialah KPU Kota Banjarbaru dianggap melanggar kewenangan konstitusi masyarakat dalam memilih. Perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXII/2025 diajukan oleh penduduk Banjarbaru berjulukan Udiansyah dan Abdul Karim dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mendalilkan KPU Kota Banjarbaru melanggar kewenangan konstitusi masyarakat ialah kewenangan untuk memilih (right to vote) dengan tak menyediakan kolom kosong.
"Pertama, semestinya hanya diikuti calon tunggal, namun termohon tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pembukaan panel III di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
"Kedua, termohon menghilangkan kewenangan pilih penduduk kota Banjarbaru, lantaran suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," sambungnya.
Denny mendalilkan tindakan KPU nan tidak menyediakan kolom kosong berfaedah tidak ada pilkada dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.
"Ketentuan tidak sahnya bunyi lantaran tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan andaikan pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal," ujar dia.
Oleh lantaran itu, dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk mengulang Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan. Denny juga mengusulkan petitum pengganti berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon pemenang Erna-Wartono melawan kotak kosong.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilu ulang wali kota dan wakil walikota banjarbaru tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil walikota banjar baru," ujar dia.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih dan melaksanakan pemungutan bunyi ulang di seluruh tempat pemungutan bunyi di kota banjar baru dengan sistem pasangan nomor urut 01 melawan kolom kosong," sambungnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi bunyi KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono nan merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 bunyi sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU lantaran diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
(mab/DAL)
[Gambas:Video CNN]