CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 15:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan menempuh kasasi lantaran tidak terima dihukum sembilan tahun penjara.
Upaya norma tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status perkara: penerimaan memori kasasi," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara dalam kasus korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Sumpeno dengan personil Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis pengadil memutuskan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.