CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 15:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan utang sebesar Rp86 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Utang itu termuat dalam laporan tertanggal 30 April 2020 saat Tom Lembong memegang kedudukan publik ialah sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Utang Rp86.895.328," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom Lembong mempunyai kekayaan kekayaan sebesar Rp101.486.990.994. Tak ada tanah dan gedung serta perangkat transportasi dalam laporan tersebut.
Harta nan dilaporkannya terdiri dari kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Tom Lembong juga mempunyai surat berbobot senilai Rp94.527.382.000.
Tom Lembong turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan kekayaan lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Sementara itu, pada 30 September 2015 alias saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa kedudukan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan kekayaan kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.