Tia Rahmania Gugat PDIP Usai Dipecat

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 09:08 WIB

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania membantah adanya penggelembungan bunyi untuk lolos menjadi personil DPR RI dari Dapil Banten I. Tia Rahmania menggugat DPP PDIP nan telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkapan layar instagram @tiarahmania_bantenofficial)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tia Rahmania menggugat DPP PDIP yang telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia membantah adanya penggelembungan bunyi untuk lolos menjadi personil DPR RI.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa norma Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9), dikutip dari Detik.com.

Purbo menjelaskan kliennya tersebut tidak pernah menggelembungkan bunyi hasil Pileg di Dapil Banten I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai perangkat untuk kepentingan seseorang," ujarnya melanjutkan.

Purbo mengatakan hingga sekarang pihaknya juga tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

"Per hari ini lantaran kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai personil partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya norma Tia Rahmania.

"Terkait dengan kedepannya, andaikan ada hal-hal nan lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, PDIP memecat personil DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP lantaran Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan bunyi dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran.

Kedelapan PPK di 8 kecamatan berasas putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan bunyi nan menguntungkan Tia Rahmania.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional