Tito Taksir Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Digelar Januari 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar di bulan Januari 2025.

Hal ini dia sampaikan dalam pidatonya di Rakernas XVII Apeksi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).

Awalnya Tito menjelaskan tujuan digelar Pilkada serentak seluruh Indonesia agar manajemen pemerintahan di tingkat pusat dan wilayah melangkah secara beriringan. Karenanya, Pilkada serentak digelar di tahun nan sama ketika presiden nan baru hasil Pilpres 2024 terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali pilkada ini digelar di tahun nan sama di tahun pilpres. Ini ada maksudnya buat manajemen pemerintahan lebih baik, lantaran ada ada paralel presiden dilantik Oktober," kata Tito nan disiarkan di kanal YouTube Go Streaming Indonesia.

Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengonfirmasi tayangan tersebut dan mempersilakan CNNIndonesia.com untuk mengutip pidato Tito dalam Rakernas XVII Apeksi tersebut.

Tito lantas menjelaskan agenda hari pemilihan Pilkada serentak 2024 bakal digelar 27 November 2024. Kemudian, dia memperkirakan kepala wilayah terpilih bisa dilantik pada Januari 2025 jika tak ada persoalan pascaPilkada.

"Pilkada 27 November. Kalau enggak ada terlalu masalah, dilantik Januari [2025]. Kalau ada sengketa [pilkada] ya itu beberapa bulan," kata Tito.

"Tapi ini enggak jauh beda dengan masa kepemimpinan dengan masa kedudukan presiden terpilih," tambahnya.

Tito meyakini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa paralel dan beriringan satu sama lain jika digelar Pilkada serentak.

Ia mencontohkan Pilkada nan digelar sebelumnya membikin tak sinkron pelbagai program antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan para calon kepala wilayah kerap kali membikin janji politik, program dan rencana kerja masing-masing nan belum tentu sama dengan janji politik dan program presiden.

"Gubernur pun hadapi persoalan. Hadapi pemimpin negara nan mungkin berbeda di masa kedudukan lima tahun ada dua presiden nan beda. Menjadi switch-nya lagi susah sekali pelaksanaannya. Lalu di bawahnya bupati dan wali kota baru dengan janji politik nan beda lagi," kata dia.

"Wali kota juga sama pusingnya. Gubernur baru punya visi misi lain. Gubernur lama maunya bangun jalan di Bengkalis, nan baru maunya bangun jalan di Dumai. Makanya ini [Pilkada] di paralel kan, serempak," tambahnya.

Di medio 31 Agustus 2023 lalu, Tito juga sempat melontarkan opsi penyelenggaraan pelantikan kepala wilayah terpilih secara serentak usai Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025.

"Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, lantaran 31 Desember 2024 nan definitif hasil Pilkada 2020 bakal lenyap (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito saat itu dikutip ANTARA.

Tito mengatakan usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala wilayah di masa transisi.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya kelak jauh sekali dengan presiden," katanya.

Dalam situs resmi KPU, dijelaskan bahwa pemungutan bunyi Pilkada serentak 2024 bakal digelar pada 27 November 2024. Penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak nan tidak puas alias tidak setuju dengan penghitungan bunyi KPU, bisa mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu ialah paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi menunjukkan permohonan nan teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional