Tom Lembong Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Nov 2024 22:00 WIB

Tom Lembong tetap tutup mulut setelah pertama kali diperiksa Kejagung pasca penetapan tersangka di kasus impor gula pada Jumat (1/11). Tom Lembong tetap tutup mulut setelah pertama kali diperiksa Kejagung pasca penetapan tersangka di kasus impor gula pada Jumat (1/11). (Arsip foto Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap tutup mulut setelah pertama kali diperiksa Kejagung pasca penetapan tersangka di kasus impor gula.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Tom tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 08.27 WIB. Ia baru keluar alias selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.26 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada awak media nan berjaga di lokasi, Tom Lembong tetap memilih tutup mulut dan tidak menjawab pertanyaan nan dilontarkan awak media. Ia hanya melempar senyum sembari menuju mobil tahanan.

Tom Lembong nan memakai rompi pink itu terlihat membawa sebuah kitab mini beserta sejumlah arsip di tangannya meski dalam kondisi terborgol.

Sebelum Tom Lembong, interogator lebih dulu menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/chri)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional