CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 20:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) sebelum dan sesudah dirinya juga mengeluarkan izin impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Tom Lembong memberikan keterangan secara online.
"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui alias mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor," ujar Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Kejaksaan Agung secara terbalik menafsirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag tersebut ditandatangani Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sembilan tahun silam.
"Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi nilai dan stok, nan boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN," ucap Tom Lembong.
Pasal 5 ayat 2 Permendag a quo berbunyi: Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (tanda pengenal sebagai importir umum) setelah mendapat persetujuan impor dari menteri.
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengatakan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden dalam membikin kebijakan termasuk impor gula sebagaimana tertuang dalam obrolan di beragam sidang kabinet.
Sebab, selama satu tahun sebagai Mendag, Tom Lembong mengungkapkan nilai dan kecukupan stok pangan menjadi perhatian serius Joko Widodo saat menjabat Presiden RI.
"Saya dan jejeran menjalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula). Semua surat dan izin nan saya tanda tangan ditembuskan ke beragam pihak termasuk bapak presiden, menteri koordinator nan membawahi saya, sampai Kapolri dan KSAD," ucap Tom Lembong.
Atas dasar itu, Tom Lembong mengaku tetap bingung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung. Untuk itulah dia mengusulkan Praperadilan.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.