CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 18:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Transgender Isa Zega dipolisikan mengenai dugaan penistaan kepercayaan buntut memakai hijab saat melaksanakan ibadah umrah.
Laporan terhadap Isa itu dilayangkan oleh seseorang berinisial HK ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus nan diduga melakukan penistaan agama, terlapornya SI namalain IZ" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Nurma, dalam laporan itu pelapor turut menyertakan peralatan bukti berupa sebuah konten. Namun, dia tak menjelaskannya secara rinci.
Nurma menyebut saat ini laporan itu tetap didalami. Kata dia, penyelidik bakal segera meminta keterangan Isa selaku terlapor.
"Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, tindakan Isa nan memakai hijab ketika sedang menjalankan ibadah umroh mendapat kecaman beragam pihak di sejumlah platform media sosial.
Salah satunya disampaikan personil DPR RI Mufti Anam. Mufti secara jelas menyebut apa nan dilakukan Isa Zega adalah penistaan terhadap agama.
Mufti mengaku banyak menerima kejuaraan mengenai perilaku Isa Zega ini. Dia pun langsung memberi respons mengenai kejuaraan tersebut lantaran dianggap cukup meresahkan masyarakat.
"Ada seorang namanya 'mami online' namalain Isa Zega namalain Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, nan awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i ini merupakan bagian dari penistaan agama," katanya, seperti dikutip InsertLive.
Kata dia, laki-laki sesuai dengan norma dalam Islam meski diubah kelaminnya secara lahiriah tetap laki-laki. Dalam melakukan proses apapun tetap kudu menggunakan cara-cara seorang laki-laki, termasuk saat umroh.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista kepercayaan sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap dia.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.