Usai Geledah Advokat PDIP, Penyidik Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada pekan lalu, Rabu (3/7).

Laporan itu dilayangkan Tim Hukum PDIP pada hari ini diwakili oleh Johannes Tobing dkk.

Mereka menilai Rossa telah melanggar norma lantaran melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari ketua KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kehadiran kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan kerabat Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, interogator KPK nan dipimpin oleh kerabat Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Johannes turut memperlihatkan surat tanda terima laporan. Ia berambisi Dewas KPK dapat menindaklanjutinya.

Dia menjelaskan Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Setidaknya terdapat empat handphone nan disita tim interogator KPK.

"Ada empat nan diambil, dua itu milik istrinya. Jadi, nan lucunya malah handphone-nya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, nan ada tablet, terus handphone milik istrinya," ucap Johannes.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK bakal memberi penjelasan mengenai penggeledahan dan respons atas laporan tersebut pada konvensi pers sore ini.

"Nanti sekalian press conference ya," kata Tessa melalui pesan tertulis.

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim interogator mendalami sumber duit Rp400 juta nan ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI nan sekarang sudah berstatus terpidana ialah Wahyu Setiawan.

Adapun Donny nan pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang nan ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional