Usai Kasus Santri Ditusuk, Polda DIY Segel 38 Toko dan Sita Ribuan Miras

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyegel sebanyak 38 toko penjualan minuman keras (miras) sekaligus menyita 2.883 botol khamar melalui razia nan dilaksanakan selama 30-31 Oktober 2024 di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan laporan Polda DIY, puluhan toko tersebut disegel lantaran masuk kategori terlarangan alias tak berizin. Demikian pula ribuan botol miras golongan A, B, dan C nan disita petugas kepolisian beserta Satpol PP tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, operasi penertiban sekaligus pengawasan ini tetap bakal terus bersambung sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan wilayah DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban kemudian ada nan buka secara diam-diam, kita atur sistem pengawasannya," kata Suwondo selepas rakor pengendalian peredaran miras lintas lembaga di Mapolda DIY, Jumat (1/11).

Suwondo menyebut melalui rakor itu juga dibahas penanggulangan modus-modus peredaran miras lainnya, termasuk secara daring dan jasa antar sebagaimana telah dilarang melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor petunjuk Nomor 5/2024 nan terbit 30 Oktober kemarin.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta berbareng jejeran Satpol PP setempat sukses menyita sebanyak 407 botol miras tak berizin lewat razia nan menyasar gerai, kafe serta resto di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Sekadar diketahui, letak operasi ini berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri oleh sekelompok laki-laki mabuk miras, Rabu (23/10) malam lalu.

Insiden ini pula nan memicu ribuan santri menggeruduk Polda DIY pada Selasa (29/10) alias sehari sebelum Ingub DIY Nomor 5/2024 diterbitkan pada Rabu (30/10) lalu.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, sasaran razia meliputi pemeriksaan surat izin penjualan miras di wilayah Mergangsan. Baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), maupun Surat Keterangan Pengecer (SKP).

Selain menyita ratusan botol minuman jenis bir dari dua letak resto, polisi dan Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap satu gerai penjualan miras di wilayah Brontokusuman.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma sementara itu mengatakan, razia campuran hari ini tetap digelar dan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.

"Polresta berbareng Pemkot dalam perihal ini Satpol PP melakukan penertiban nan menjadi keresahan masyarakat Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko nan menjual miras tanpa izin maupun nan izinnya tetap menunggu dalam proses," kata Aditya, Jumat.

Aditya melanjutkan, bilamana ditemukan letak penjualan miras nan izinnya tidak sesuai maka bakal disegel sembari menunggu proses melengkapi perizinan.

"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sembari mereka kelak melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat nan izinnya komplit tentunya tidak bakal dilakukan penindakan," jelasnya.

Kata Aditya, kafe alias resto penyedia minuman beralkohol nan izinnya tidak sesuai bakal disegel pada bagian penjualan miras. Sementara untuk lini upaya lainnya diizinkan beraksi seperti biasa.

"Penertiban bakal menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk hukuman nan diberikan kelak bakal dirumuskan apakah itu dicabut izinnya alias dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.

(kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional