Usai Rapat Baleg, PKS Dorong Perampasan Aset Jadi Prolegnas Prioritas

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 30 Okt 2024 15:39 WIB

Anggota DPR dari fraksi PKS mendorong Baleg untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Daftar prolegnas itu bakal disahkan November. Ilustrasi. Ruang rapat paripurna di DPR. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Fraksi PKS di Baleg DPR, Muhammad Kholid mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 nan bakal disahkan pada November mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Kholid usai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Baleg DPR mengenai proses penyusunan Prolegnas. Dia mau RUU Perampasan Aset dikaji lebih jauh di DPR.

"Saya dulu background-nya aktivis di Universitas Indonesia. Teman-teman aktivis selalu menanyakan kapan RUU Perampasan Aset disahkan. Mohon agar RUU Perampasan Aset ini dibuat kajian secara empiris," kata Kholid, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholid mau agar RUU tersebut masuk Prolegnas terutama lantaran keahlian pemberantasan korupsi mandeg dalam 10 tahun terakhir. Menurut Kholid, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tidak beranjak di nomor 34 sejak 2014 hingga 2024.

"Dengan kata lain, pemberantasan korupsi selama sepuluh tahun terakhir tidak mengalami kemajuan apapun," katanya.

Di sisi lain, lanjut Kholid, Presiden Prabowo juga terus menyerukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dan, dia mengaku mau mendukung program Prabowo untuk pemberantasan korupsi tersebut.

"Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen nan besar terhadap visi pembangunan nan anti korupsi. Kita dukung visi antikorupsi Bapak presiden dengan mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas," katanya.

Baleg DPR hingga sekarang tetap melakukan penjaringan mengenai daftar Prolegnas jelang disahkan pada November mendatang. Dari sejumlah RUU nan mengemuka, RUU Perampasan Aset nan tak masuk di antaranya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa perlu UU Perampasan Aset. Doli mengatakan pandangan tersebut datang dari obrolan internal dengan beberapa personil majelis di Baleg.

"Ya, sebetulnya jika bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membikin UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).

RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan mengenai perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara nan dinilai tak wajar tanpa kudu melalui proses pidana.

"Aset tindak pidana nan dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset nan berbobot paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional