Usai Status Tersangka Dibatalkan, Pegi Ingin Temui Keluarga Vina Eky

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegi Setiawan akhirnya bebas dari sel polisi setelah status tersangkanya dinyatakan gugur setelah dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Bandung.

Pegi pun berterima kasih atas keadilan nan menyatakan dirinya adalah korban salah tangkap, dan penetapan nan salah dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar sebelumnya dalam kasus pemerkosan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi nan bakal segera pulang ke kampung halamannya di Cirebon itu mengaku mau sekali berjumpa family Vina dan Eky guna menyampaikan duka cita secara langsung dan berambisi kasus tersebut segera terungkap tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga kebaikan ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak family bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di kembali semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal," kata Pegi saat meladeni wawancara unik nan disiarkan CNN Indonesia TV, Selasa (9/7) sore.

"Saya pribadi punya rencana untuk bertemu, mau sekali langsung datang mengucapkan langsung belasungkawa, namun saya serahkan semua ke pihak kuasa norma biar mereka nan menentukan," imbuh Pegi.

Pegi berharap apa nan menimpa dirinya itu bisa menjadi pembelajaran, termasuk bagi Polri.

"Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi lembaga Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Pegi.

Pegi pun bercerita momen dia ditangkap lampau diperiksa hingga dengan sigap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah kasus nan terjadi pada 2016 silam itu ramai lagi dibicarakan pada tahun ini.

Dalam wawancara CNNIndonesia TV itu, Pegi mengatakan saat diperiksa polisi dari awal setelah ditangkap dia ditanya soal sebagai pelaku, dan mengenal tidak dengan pelaku-pelaku lain nan sudah diadili. Namun, Pegi menegaskan dia tetap kukuh menolak sebagai pelaku apalagi mengenal para pelaku lain tersebut.

"Yang saya ingat intinya mereka tetap menyebut saya pelaku pembunuhan, bahwa saya kenal enggak dengan pelaku nan sudah ditangkap ini. Kurang lebihnya seperti itu. Dan, saya menyangkal, bahwa saya, lantaran saya memang dalam pribadi saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan kejahatan seperti itu, ya saya bicara sesuai fakta. Saya bicara apa nan saya tahu, nan saya rasakan," tegas Pegi.

Dia juga bercerita soal pertama kali ditampilkan Polda Jabar untuk dirilis sebagai tersangka pada 26 Mei lampau di Bandung. Pegi bercerita kala itu dia sempat mencuri bersuara kepada para wartawan bahwa apa nan dirilis polisi dalam konvensi pers itu tidak benar.

"Itu betul-betul tindakan spontan saya, saya sama sekali tidak merencanakan apapun, lantaran itu murni dari lubuk hati saya paling dalam. Karena saya mikir gini, 'mereka boleh mempermainkan saya, tapi jangan sampai family saya," kata dia nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai kuli gedung tersebut.

Sebelumnya pada 21 Mei lampau Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Atas status tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengusulkan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional