CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024 06:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaksanaan pemungutan atau pencoblosan bunyi di Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 esok.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, agenda pencoblosan Pilkada 2024 bakal berjalan dari pagi hingga siang hari.
Dalam patokan tersebut, pemungutan bunyi Pilkada 2024 di tempat pemungutan bunyi (TPS) dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemilih nan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib untuk membawa KTP-el alias Surat Keterangan (Suket) serta Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) ketika mau melakukan pencoblosan ke TPS.
Sementara pemilih pindahan alias daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat memberikan kewenangan suaranya di TPS paling sigap dua jam sebelum waktu pemungutan bunyi selesai alias sekitar pukul 11.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih nan masuk daftar DPTb wajib membawa KTP-elektronik alias surat keterangan (suket) dan Formulir model A (surat pindah memilih) nan dibagikan H-3 jelang pencoblosan.
Lalu pemilih nan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat mencoblos di TPS pada waktu satu jam sebelum pemungutan bunyi selesai alias pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pilkada serentak 2024 bakal digelar di 545 wilayah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berjalan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(rzr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.