Wamen ATR Sebut Legalitas Lahan Perkebunan Sawit Akan Dilakukan jika Tak Masuk Kawasan Hutan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Ossy Dermawan menyatakan pihaknya bakal melakukan legalitas tanah perkebunan sawit, jika lahan itu tidak termasuk area hutan. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK.

"Kami berkoordinasi secara full dengan Kementerian Kehutanan dalam kaitan, jika memang area tersebut (sawit) dari sisi fakta, dari sisi lapangannya memang sudah bukan merupakan area rimba lagi," ujar Ossy saat ditemui di instansi Ombudsman pada Senin, 18 November 2024.

Selain itu, kata Ossy, Kementerian ATR turut meminta saran dari Ombudsman mengenai legalitas tanah perkebunan sawit tersebut. "Jika sudah dilepas sebagai area hutan, maka Kementerian ATR/BPN bisa menyegerakan untuk melakukan legalitas terhadap tanah tersebut, apalagi jika ini untuk perkebunan sawit rakyat dan lain-lain," ucap dia.

Sebaliknya, ATR tidak dapat melakukan perihal apa pun jika semua tanah perkebunan sawit tetap dalam area hutan.

Lebih lanjut, dia menyatakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan KLHK dilakukan lewat pemetaan lahan. Hal itu untuk mengetahui letak area nan tetap rimba hingga non-hutan untuk melegalisasi tanah perkebunan sawit.

"Kolaborasi ini dibutuhkan untuk kembali memetakan, mana nan menjadi area rimba dan mana nan menjadi non-hutan berasas info tapi juga kebenaran di lapangan," ucap dia.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan salah satu potensi malaadministrasi dalam industri kelapa sawit terletak pada aspek perizinan. Hal tersebut, kata dia, berpotensi menciptakan kerugian bagi perkebunan kelapa sawit rakyat sejumlah Rp 111,6 triliun per tahun.

Menurut Yeka, lemahnya aspek perizinan, terutama dalam perihal pendataan surat tanda daftar budidaya (STDB) dan Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), berakibat pada menurunnya produktivitas lahan perkebunan sawit. Yeka mengatakan, perihal tersebut mengakibatkan produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) tidak bisa mencapai tingkat optimal.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis