Warteg hingga Produk Kosmetik Wajib Kantongi Sertifikat Halal pada Oktober 2026

Sedang Trending 7 jam yang lalu

KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan bakal mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman mempunyai sertifikat halal, termasuk warung masakan Padang, Tegal, Betawi, dan sebagainya. Di samping itu, produk seperti kosmetik dan peralatan impor nan masuk Indonesia juga diwajibkan mempunyai sertifikat halal. “Oktober 2026 wajib halal,” kata Haikal saat ditemui di area Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Haikal menyatakan Indonesia merupakan negara nan mempunyai sistem sertifikasi legal terbaik di dunia. Menurut dia, banyak negara nan belajar ke Indonesia. “Sistem kita terbaik, semua belajar dari kita,” ujarnya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam keterangan Haikal sebelumnya, Warung Tegal cs bisa memperoleh sertifikat legal secara gratis. Dia mengatakan para pelaku upaya bisa mengusulkan sertifikasi legal cuma-cuma nan juga merupakan program Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan berita ceria buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, lantaran sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” katanya pada Selasa, 19 Agustus 2025, seperti dikutip dalam keterangan tertulis. 

Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil nan Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan, ialah 8 Juli 2025. “Dengan peraturan baru ini kami bakal percepat, permudah proses sertifikasi halal,” kata Haikal.

Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi legal bagi Warteg cs tersebut agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat legal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan mempunyai standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

“Kami mau rumah makan nan begitu banyak ini juga berkekuatan saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri sekarang menjamur di dalam negeri. Jadi ini kejuaraan sehat, dengan standar dan kualitas,” ujar Haikal.

Menurut Haikal, jasa penyedia makanan alias warung nan telah bersertifikat legal dipastikan semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat legal berfaedah memberikan kepastian norma atas kehalalan produk nan dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia nan mayoritasnya umat Muslim.

“Kami juga mau anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis