Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana nan bakal menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas mengenai kasus narkotika, bukan koruptor.
Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.
"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. nan lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) nan lebih tahu. Tapi nan korupsi itu enggak banyak, itu hanya ya berapa ribu, nan paling banyak narkotika," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan nan sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).
Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian finansial negara tidak bakal menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.
Akan tetapi, dia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain nan lebih tinggi ialah Undang-Undang Dasar 1945.
"Ada nan mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, kudu baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, ialah Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," jelasnya.
"Presiden memberikan pemaafan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun," imbuhnya.
Sehingga, kata dia, andaikan nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik nan sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis bakal selesai.
"Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945," jelasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk mengampuni para koruptor nan mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berbicara pemerintah bakal mengampuni jika semua duit rampasan dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
"Hai, para koruptor alias nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]