TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyebut bus nan terguling yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu tidak mempunyai izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak mempunyai izin angkutan,” kata Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG nan mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Maxy, menyebut info jumlah korban meninggal bumi dalam kecelakaan bus di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berjumlah 11 orang.
"Sembilan korban anak-anak (yang ada di) rombongan bus, satu pembimbing (juga) ikut rombongan bus, dan satu penduduk lokal,” kata Maxy saat dikonfirmasi di Bandung, Sabtu malam, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. Adapun total keseluruhan korban sebanyak 60 orang.
Maxy menjelaskan, korban nan meninggal tengah dalam perjalanan ke RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. "Untuk korban luka berat ada 27 orang, luka sedang ada kurang lebih 13 orang," ujarnya.
Iklan
Sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah pengendara sepeda motor nan tercatat sebagai penduduk Cibogo, Subang. Sejumlah korban sudah dilarikan ke beberapa akomodasi kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules A. Abast membeberkan kronologi kecelakaan berasal saat bus tersebut datang dari arah selatan menuju utara. Pada saat melaju di jalan nan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD dari arah berlawanan.
"Kemudian terguling miring ke kiri posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga motor nan terparkir di bahu jalan," tuturnya. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 18.45 WIB.
Lebih jauh, Aznal menyatakan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus menginvestigasi secara mendalam kecelakaan tersebut. Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin pikulan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat nan menggunakan pikulan umum bus dapat memeriksa kepantasan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat nan dapat diunduh pada smartphone. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan bersungkawa cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal.
Editor: Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel