128 Kasus Tambang Ilegal pada 2023, ESDM Beberkan Langkah Digitalisasi, Formalisasi Izin hingga Bikin Ditjen Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang terlarangan melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 bakal dikenai hukuman pidana.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebut hukuman bakal dikenakan terhadap perusahaan nan tidak mempunyai izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun perseorangan nan menampung, memanfaatkan, alias melakukan pengolahan dan pemurnian.

"Ini dikenakan hukuman nan sama, ialah pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Tri saat rapat kerja berbareng Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Tri berujar, berasas laporan kepolisian dan keterangan ahli, terdapat 128 kasus pertambangan tanpa izin nan tercatat sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia, paling banyak di Sumatera Selatan dengan 25 kasus.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah bakal mengambil tiga langkah. Pertama, membatasi pergerakan dari penambangan tanpa izin melalui digitalisasi.

Ditjen Minerba telah meluncurkan SIMBARA alias Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara. Menurut Tri, sistem tersebut bakal mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir.

"Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan," katanya.

Langkah kedua adalah dengan melakukan formalisasi pada wilayah nan memang terdapat banyak penambangan ilegal. Pada aktivitas pertambangan tersebut, andaikan memenuhi persyaratan dan berfaedah bagi masyarakat sekitar, maka bakal diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) alias Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Ketiga, Kementerian ESDM bakal mendirikan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) nan unik menangani soal pertambangan ilegal. Pembentukan Ditjen ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

"Terakhir kita lakukan secara Gakkum, ini kami berasas pada Perpres ada Ditjen Gakkum nan mungkin dalam waktu tidak terlalu lama bakal segera ada di Kementerian ESDM," kata Tri.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis