16 Nelayan Kepri yang Ditahan Aparat Maritim Malaysia Sudah Dibebaskan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Sebanyak 16 nelayan asal Lingga dan Bintan Kepulauan Riau akhirnya resmi bebas dari tahanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).

Belasan nelayan itu pun diserahterimakan pihak APPM kepada Bakamla RI pada Kamis (11/7). Bakamla menjemput belasan nelayan itu menggunakan KN Nipah di laut perbatasan dengan Malaysia, sebelah utara Batam.

"Alhamdulillah, 16 nelayan kita bebas berkah hasil kerjasama kita dan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia nan ada di Johor Bahru Malaysia," Kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli ikut pula menjemput ke 16 Nelayan Bintan dan Lingga tersebut menggunakan Kapal KN Nipah dari Bakamla berbareng Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bagian Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, belasan nelayan nan dijemput di perairan perbatasan langsung dibawa menuju pelabuhan batu ampar Batam untuk diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan dilakukan proses pemulangan ke family mereka masing - masing.

"Saya sekarang tetap di kapal di tengah laut, menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk serahkan 16 Nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di sana", kata Doli.

Sebelumnya 16 nelayan Kepri itu ditahan otoritas Malaysia dengan tuduhan telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut. Mereka dituduh menangkap ikan di wilayah Malaysia saat melaut di perbatasan kedua negara di Batu Putih pada 25 April 2024. Mereka pun ditahan selama dua bulan hingga dibebaskan.

"Mereka sempat di tahan 2 bulan, tapi divonis bebas lantaran tidak bersalah," kata Doli.

16 nelayan Kepri itu terdiri atas 3 wanita dan 13 pria. KNTI pun berambisi itu menjadi kasus terakhir di mana nelayan Indonesia ditangkap abdi negara negara tetangga dengan tuduhan telah menangkap ikan di wilayah mereka.

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah KNTI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Sukur Hariyanto, berambisi pemerintah tidak hanya berkedudukan dalam upaya pemulangan 16 nelayan itu, tetapi juga kudu memikirkan nasib dan pekerjaan mereka selanjutnya.

Menurutnya, kapal nelayan itu hanyut akibat rusak dan tak melanggar patokan menangkap ikan di wilayah perairan negeri jiran. Selain itu, dia mengatakan nelayan kudu mencari ikan hingga mendekati laut perbatasan lantaran tuntutan untuk mendapatkan hasil nan banyak.

"Pemerintah tidak hanya memulangkan para nelayan, namun kudu memikirkan nasib nelayan selanjutnya," ujar Sukur saat dihubungi.

Berdasarkan info nan diterima CNNIndonesia.com dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, terdapat 24 Nelayan asal Bintan, Natuna dan Lingga Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama periode bulan Februari dan April 2024. Mereka ditangkap, lantaran menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional