CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 05:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Program Manager ICJR, Adhigama Andre Budiman menilai UU tersebut telah 17 tahun bertindak dan belum pernah direvisi sama sekali.
"Usulan ke-7 untuk revisi UU 21/2007 Tentang TPPO, 17 tahun sejak 2007 UU ini belum ada dievaluasi," kata Adhi dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi menyoroti salah satu persoalan di UU itu ialah mengenai persetujuan anak dalam kasus TPPO.
Ia menyatakan dalam proses persidangan, pelaku tetap bisa lolos dari jerat norma jika dinilai mendapatkan persetujuan dari anak ataupun orangtua anak.
"Sehingga pelaku nan sebenarnya sudah memenuhi unsur-unsur perdagangan orang dapat dibebaskan lantaran dianggap ada persetujuan dari si anak," ucapnya.
Lalu, Adhi juga menyinggung soal keterbatasan jangkauan pengaturan nan belum bisa mengkriminalisasi pelaku utama kasus TPPO. Ia menyatakan Pasal 4 UU TPPO hari ini hanya bisa menjerat pelaku lapangan, belum menjangkau hingga ke pelaku utama kasus.
"Di pasal 4 UU TPPO ini proses hanya difrasakan dengan membawa. Jadi orang nan mengirimkan korban dari Indonesia ke luar Indonesia itu bisa dijerat. Namun, pelaku utama nan sebenarnya merupakan otak dari organisasi perdagangan orang ini tidak dijerat," ujar dia.
Selain itu, Adhi juga menitipkan ke DPR agar jika merevisi UU tersebut untuk memerhatikan bentuk-bentuk eksploitasi. Ia meminta DPR agar corak pemanfaatan dalam TPPO diselaraskan dengan peraturan lain nan beririsan.
"Seperti pemanfaatan seksual diselaraskan dengan UU TPKS. Kemudian penyelundupan manusia diselaraskan dengan UU Keimigrasian," ucapnya.
(mnf/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.