Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mencari info mengenai keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah nan berkepentingan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Paman Birin sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11), tapi dia tidak datang tanpa memberi argumen ketidakhadirannya. Atas dasar itu, KPK sempat mengatakan membuka opsi kesempatan jemput paksa.
"Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, rupanya nan berkepentingan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan interogator KPK sempat menanti kehadiran Paman Birin saat pencoblosan lantaran istri nan berkepentingan ialah Raudatul Jannah alias Acil Odah maju sebagai calon Gubernur Kalsel. Namun, Paman Birin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos.
"Ya kami juga sedang mencari info di mana sih keberadaannya, lantaran hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini lantaran kan family nan berkepentingan juga ikut di kontestasi, kita berambisi nan berkepentingan itu ada, tapi rupanya tidak ada," tutur Asep.
"Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya minta diinformasikan kepada kita," sambungnya.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses norma kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lantaran sukses memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Sementara itu, KPK bakal memperbaiki proses investigasi sebagaimana putusan pengadil Praperadilan tersebut. KPK membuka kesempatan mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalsel dimaksud.
"Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya tetap ada, pemberi-pemberi, kemudian penerima nan lain," ucap Asep.
"Jadi, pada saat investigasi terhadap para pemberi dan penerima nan lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan alias perilaku-perilaku nan dilakukan oleh kerabat SN [Sahbirin Noor]," lanjut dia.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]