2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB Belum Diadili

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengeksekusi dua personil Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, nan menewaskan 135 orang.

Satu tersangka lainnya, ialah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB kala tragedi maut itu, sejauh ini belum diseret ke pengadilan.

Adapun dua polisi terpidana nan dijebloskan penjara pada awal pekan ini oleh Kejati Jatim itu adalah Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara alias Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).

Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan lantaran telah berkekuatan norma tetap alias inkrah. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Putusan MA itu, kata Mia, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lantaran kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Dalam putusannya MA juga menyebut kedua terpidana tersebut terbukti menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur nan melangkah dengan aman, lancar dan kondusif," ujar Mia.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu personil Polri ialah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Majelis Kasasi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat balasan Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, ialah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB kala itu, sejauh ini belum diseret ke pengadilan. Dia dibebaskan dari sel polisi pada Desember 2022 lantaran masa tahanannya habis, dan berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

Belum ada keterangan lagi dari Polda Jatim mengenai proses upaya melengkapi berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita agar bisa dilimpahkan ke jaksa untuk diseret ke persidangan.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional