Mahasiswa Bunuh Pacar dan Balita di Sangihe Sulut

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 20:21 WIB

Polisi menangkap seorang mahasiswa pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak berumur 4 tahun di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kepulauan Sangihe. Ilustrasi. Mahasiswa Bunuh Pacar dan Balita di Sangihe Sulut. (Istockphoto/ Mbbirdy).

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang mahasiswa diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak berumur 4 tahun di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

"Iya pelaku sudah diamankan, korban merupakan kekasih pelaku inisial AS (23) dan anaknya berumur 4 tahun. Pelaku tetap berstatus mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (20/11) kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku menganiaya kedua korban hingga tewas disebabkan, lantaran cemburu.

"Tersangka merasa berprasangka terhadap korban lantaran korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sembari membawa sebilah parang dan menghabisi korban berbareng anaknya," jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa kedua korban, kata Michael pelaku kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan menggunakan sebuah kapal penumpang untuk berlindung dari kejaran petugas.

Namun, tindakan pelarian pelaku sukses digagalkan, setelah turun dari kapal nan dia tumpangi telah dijaga oleh personil Resmob Polda Sulut.

"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman balasan pidana penjara selama 20 tahun alias seumur hidup," katanya.

(mir/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional