20 Orang Dilaporkan Ditangkap saat Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menerima laporan pengaduan sebanyak 20 orang ditangkap dalam demo penolakan revisi Undang-undang (UU) Pilkada di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

TAUD menyebut sejumlah peserta tindakan juga ditahan dan mendapat kekerasan dari polisi sebelum dan saat tindakan Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada berlangsung.

"Per pukul 20.00 WIB teridentifikasi sebanyak 11 orang nan ditangkap di lapangan dan sembilan orang nan ditangkap kemudian disampaikan melalui hotline TAUD," demikian pernyataan resmi TAUD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta tindakan nan tertangkap termasuk asisten Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru sekaligus ahli bicara Partai Hijau Del Pedro Marhaen.

"Sejauh ini informasinya mereka dibawa masuk ke dalam kompleks DPR," kata pengacara publik LBH Jakarta M Fadhil Fathan kepada CNNIndonesia.com.

TAUD, lanjut dia, tetap belum bisa berjumpa Iqbal dan Del Pedro. Mereka berupaya mencari kedua orang itu di kompleks DPR.

"Kabarnya lagi mereka bakal dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Fadil.

Dalam rilis resmi, TAUD juga mencatat terdapat tiga orang nan mengalami luka- luka serius akibat brutalitas aparat.

"Satu mengalami patah hidung dan luka memar di wajah. Ada juga yg bocor kepala dan dijahit tujuh lantaran pentungan polisi," lanjut mereka.

TAUD lampau mendesak Mabes Polri untuk memerintah Polda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja di bawah mereka untuk memastikan akses support norma terbuka bagi massa tindakan nan ditangkap dan ditahan.

Tim pembelaan ini juga menyerukan peserta tindakan nan terluka dan tertangkap agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

Selain itu, TAUD meminta abdi negara kepolisian nan bekerja di lapangan berakhir melakukan penangkapan dan semua corak penggunaan kekuatan berlebih ke massa aksi.

Mereka juga mendesak Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.

Penangkapan dan kekerasan dari abdi negara terhadap pedemo terjadi saat Partai Buruh dan beragam golongan sipil melancarkan demonstrasi pro kerakyatan di Gedung DPR.

Aksi itu adalah bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR sempat bermanuver mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang bakal dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan lantaran tak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi RUU Pilkada dibatalkan dan mereka bakal mematuhi keputusan MK soal syarat pendaftaran Pilkada.

(isa/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional